PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltek STIA LAN memberikan gelar terapan dan/atau gelar profesi kepada Mahasiswa yang telah lulus. (2) Gelar terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sarjana terapan; b. magister terapan; dan c. doktor terapan. (3) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan program Pendidikan Profesi yang ditempuh oleh Mahasiswa. (4) Cara penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
