PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltek STIA LAN dapat memberikan penghargaan kepada seseorang/kelompok atau lembaga yang telah berjasa terhadap penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Poltek STIA LAN dan/atau mempunyai prestasi, baik di bidang akademik maupun nonakademik. (2) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
