Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltek STIA LAN melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bagi kepentingan masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat melibatkan Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan institusi lain. (4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan Poltek STIA LAN. (5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(6) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (8) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat serta pemanfaatan hasilnya ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
