PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan Poltek STIA LAN. (2) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain. (3) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan pejabat fungsional lainnya. (5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
