Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltek STIA LAN melaksanakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian dasar. (2) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (3) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembangkan suatu produk. (4) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. (5) Penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah dan etika keilmuan. (6) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (7) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di dalam maupun di luar kampus, dan dapat bersifat 1 (satu) bidang atau multi bidang. (8) Hasil penelitian dapat berupa hak kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (9) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
