PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan administrasi di Poltek STIA LAN. (2) Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan kompetensi tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
