PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
