Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kode etik yang berlaku di Poltek STIA LAN terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan c. kode etik Mahasiswa. (2) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik. (3) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Poltek STIA LAN. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Poltek STIA LAN. (5) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
