PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 106
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem perencanaan anggaran Poltek STIA LAN disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Rencana anggaran Poltek STIA LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur kepada Kepala LAN. (3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel. (4) Poltek STIA LAN menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Poltek STIA LAN diaudit oleh auditor internal dan ekternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (6) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala LAN.
