PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 107
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Poltek STIA LAN dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menjunjung komitmen mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
