PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 105
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Setiap anggota Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan wajib untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
