PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2015 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 3
(1) Ketentuan Klasifikasi Arsip sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan Klasifikasi Arsip pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana termuat dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
