PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2015 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 2
(1) Klasifikasi Arsip menggunakan kode klasifikasi arsip dalam bentuk gabungan angka dan huruf. (2) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan permasalahan serta sebagai dasar pengelolaan arsip.
