PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 5
BAB 3 — WAKTU KERJA
(1) Ketentuan waktu kerja bagi unit kerja LAN yang berkedudukan di luar Jakarta dapat menyesuaikan dengan kebijakan daerah terkait dengan pengaturan jam kerja setempat. (2) Ketentuan waktu kerja bagi Pegawai di lingkungan STIA LAN ditetapkan oleh Kepala LAN atas usul Ketua STIA LAN. (3) Ketentuan waktu kerja bagi Pegawai satuan pengamanan dikecualikan dari Peraturan Kepala ini.
