PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 4
BAB 3 — WAKTU KERJA
(1) Pegawai wajib bekerja selama 5 (lima) hari dalam satu minggu, dimulai dari hari Senin sampai dengan Jum’at atau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. (2) Hari kerja yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. (3) Jam kerja yang ditetapkan untuk hari Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 07.30 sampai dengan 16.00, sedangkan untuk hari Jum’at adalah pukul 07.30 sampai dengan 16.30. (4) Jam istirahat yang ditetapkan untuk hari Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 12.00 sampai dengan 13.00, sedangkan untuk hari Jum’at adalah pukul 11.30 sampai dengan 13.00.
