PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada :
- Pegawai yang menjalani masa persiapan pensiun atau bebas tugas;
- Pegawai yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara serta cuti melahirkan anak ketiga dan anak berikutnya;
- Pegawai yang menjalani cuti besar;
- Pegawai yang dikenakan disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
