Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja merupakan tambahan penghasilan yang berhak diterima oleh Pegawai setiap bulan yang dihitung berdasarkan Penilaian Kinerja Pegawai dan sesuai dengan kelas jabatan yang berlaku baginya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak bulan Mei 2015. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Tunjangan Prestasi dan Tunjangan Kehadiran. (4) Prosentase pemberian Tunjangan Prestasi dan Tunjangan Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar 60 % (enam puluh per seratus) untuk Tunjangan Prestasi dan 40 % (empat puluh per seratus) untuk Tunjangan Kehadiran.
