PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 6
BAB 4 — REKAM KEHADIRAN
(1) Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran dengan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik.
(2) Rekam kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat hadir dan pulang kerja. (3) Rekam kehadiran secara elektronik dapat diganti secara manual apabila: a. mesin rekam kehadiran eletronik rusak atau tidak berfungsi; b. Pegawai yang bersangkutan belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran elektronik; atau c. terjadi keadaan memaksa (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
