PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 21
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Bagi pejabat fungsional dosen yang belum mendapat sertifikasi, mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 80 % (delapan puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
