Pasal 20
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pegawai yang mengikuti persiapan tugas belajar dibebaskan dari jabatannya dan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 75 % (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan terakhir. (2) Bagi Pegawai fungsional umum yang mendapat tugas belajar dibebaskan dari jabatannya dan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan terakhir. (3) Bagi Pejabat fungsional tertentu yang mendapat tugas belajar dibebaskan dari jabatannya dan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 50 % (lima puluh per seratus)
dari jumlah Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya fungsional umum tertinggi di unitnya. (4) Pejabat Struktural yang mendapat tugas belajar diberhentikan dari jabatannya dan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan fungsional umum tertinggi di unitnya.
