PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 22
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 75 % (tujuh puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional tertentu yang bersangkutan. (3) Bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak memenuhi syarat angka kredit, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan fungsional umum.
