PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 15
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi pejabat fungsional widyaiswara, pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan apabila telah memenuhi kewajiban mendidik, mengajar, melatih serta kegiatan lainnya. (2) Kewajiban mendidik, mengajar, melatih serta kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala LAN.
