PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 14
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi pejabat fungsional dosen yang telah memperoleh tunjangan profesi, tunjangan profesi dan kehormatan, Tunjangan Kinerja yang dibayarkan adalah sebesar selisih dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi, tunjangan profesi dan kehormatan pada jenjangnya. (2) Dalam hal tunjangan profesi, tunjangan profesi dan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari Tunjangan Kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi atau tunjangan profesi dan kehormatan.
(3) Kewajiban mengajar minimum dan penugasan lain bagi dosen harus sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diatur dalam Peraturan Ketua STIA LAN.
