PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 13
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Bagi Pegawai yang berasal dari luar instansi LAN dan telah memperoleh Tunjangan Kinerja dari instansi induknya, akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar selisih dari Tunjangan Kinerja yang ada di LAN dengan Tunjangan Kinerja yang diberikan oleh instansi induknya.
