PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 12
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan pada bulan berikutnya terhitung sejak dikeluarkannya surat pernyataan melaksanakan tugas. (2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu, penyesuaian pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan pada tahun berikutnya.
