PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 16
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pengurangan Tunjangan Kinerja dinyatakan dalam per seratus, dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100 % (seratus per seratus).
