Pasal 7
BAB 4 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
(1) Standar Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Kompetensi Keahlian. (2) Kompetensi Inti adalah kompetensi yang harus dimiliki semua Analis Kebijakan yang mencerminkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kebijakan agar mampu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan secara efektif. (3) Kompetensi Dasar adalah kompetensi yang harus dimiliki semua Analis Kebijakan yang mencerminkan kemampuan mengenai prinsip- prinsip dasar dalam melakukan kajian dan analis kebijakan. (4) Kompetensi Keahlian adalah kompetensi yang harus dimiliki Analis Kebijakan yang mencerminkan kemampuan dalam melakukan kajian dan analisis kebijakan agar organisasi dapat menghasilkan informasi kebijakan yang berkualitas sesuai dengan jenjang jabatan tertentu.
