PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
Pasal 6
BAB 4 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
(1) Standar Kompetensi Analis Kebijakan meliputi: a. Standar Kompetensi bagi Analis Kebijakan Pertama; b. Standar Kompetensi bagi Analis Kebijakan Muda; c. Standar Kompetensi bagi Analis Kebijakan Madya; dan d. Standar Kompetensi bagi Analis Kebijakan Utama. (2) Standar Kompetensi Analis Kebijakan terdiri atas: a. Kemampuan analisis; dan b. Kemampuan politis. (3) Kemampuan analisis adalah kemampuan untuk menghasilkan informasi kebijakan yang berkualitas. (4) Kemampuan politis adalah kemampuan untuk mengadvokasi informasi kebijakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
