PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
(1) Tugas pokok Analis Kebijakan yaitu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan. (2) Kajian dan analisis kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan, dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektivitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah- masalah publik. (3) Analis Kebijakan wajib memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya. (4) Penjaminan pemenuhan standar kompetensi dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan baik melalui proses pengangkatan pertama kali, pengangkatan dari jabatan lain, maupun dari proses penyesuaian/inpassing dilakukan melalui uji kompetensi.
