PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
(1) Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pejabat fungsional keahlian di bidang Kajian dan Analisis Kebijakan. (2) Jabatan Fungsional Analis Kebijakan merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
