PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Sasaran penetapan standar kompetensi jabatan fungsional Analis Kebijakan sebagai berikut: a. pengangkatan dalam dan dari jabatan fungsional Analis Kebijakan yang berbasis kompetensi; b. pembinaan dan pengembangan karier bagi jabatan fungsional Analis Kebijakan yang efektif dan akuntabel; c. tersedianya acuan dalam pelaksanaan tugas Analis Kebijakan; d. tersedianya Analis Kebijakan yang profesional; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional di bidang kebijakan yang berkualitas.
