PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan penetapan standar kompetensi jabatan fungsional Analis Kebijakan adalah untuk: a. memberikan kejelasan karir bagi jabatan fungsional Analis Kebijakan; b. meningkatkan keahlian dan keterampilan bidang analisis kebijakan dan perencanaan pengembangan Analis Kebijakan berbasis kompetensi; dan c. memberikan jaminan kualitas profesi Analis Kebijakan.
