PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil untuk yang selanjutnya disingkat PNS, yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.
- Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Analis Kebijakan untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara.
- Nilai rata-rata tertimbang adalah rata-rata jumlah nilai kompetensi Analis Kebijakan yang memperhitungkan bobot relatif mereka dalam data masing-masing kompetensi.
