PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
Pasal 8
BAB 4 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
(1) Kompetensi pada tingkat atau jenjang jabatan yang lebih tinggi merupakan kumulatif dari penguasaan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Kompetensi Keahlian satu tingkat atau jenjang jabatan dibawahnya. (2) Uraian Standar Kompetensi Jabatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
