Pasal 90
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI, ORGANISASI KEMAHASISWAAN, DAN KEGIATAN MAHASISWA
Mahasiswa wajib: a. menjaga etika dan menaati norma Pendidikan Tinggi untuk menjamin terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan budaya Akademik; b. menghormati Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan; c. mematuhi dan tidak melanggar semua ketentuan peraturan perundang-undangan; d. berperan menumbuhkan budaya Akademik dalam pergaulan di dalam maupun di luar kampus; e. menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan ketenangan guna mendukung terwujudnya suasana kegiatan proses pembelajaran yang kondusif; f. menunjukkan perilaku yang sopan, disiplin, dan tanggung jawab serta mempunyai etika yang tinggi dalam menjaga nama baik Poltek STIA LAN; g. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku; h. membayar biaya Penyelenggaraan Pendidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. berpartisipasi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; j. berperan memelihara sarana dan prasarana; k. menjaga nama baik almamater Poltek STIA LAN; l. membina hubungan baik dan melakukan kerja sama dengan Sivitas Akademika, Alumni, Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltek STIA LAN; dan m. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
