PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 91
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI, ORGANISASI KEMAHASISWAAN, DAN KEGIATAN MAHASISWA
(1) Alumni dapat membentuk ikatan Alumni. (2) Ikatan Alumni merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi Alumni. (3) Ikatan Alumni dapat dibentuk di tingkat daerah, nasional, dan internasional. (4) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan Alumni disusun berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
