Pasal 89
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI, ORGANISASI KEMAHASISWAAN, DAN KEGIATAN MAHASISWA
Mahasiswa berhak: a. mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai standar Akademik yang berlaku di Poltek STIA LAN; b. mendapat pendidikan karakter; c. mendapat bimbingan dari Dosen sesuai Program Studi yang diikuti; d. mendapatkan pelayanan bidang Akademik yang profesional dan proporsional;
e. mendapatkan pengakuan atas prestasi Akademik yang diperolehnya, baik untuk kepentingan di dalam maupun di luar kampus; f. memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pendidikan di Poltek STIA LAN; g. menggunakan fasilitas Akademik yang tersedia pada Poltek STIA LAN; h. meminta klarifikasi atau menyampaikan masukan terhadap kebijakan dan pelayanan yang ada; i. menggunakan kebebasan Akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. mengikuti kegiatan Organisasi Kemahasiswaan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; k. mengundurkan diri sebagai Mahasiswa; dan l. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
