PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 88
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI, ORGANISASI KEMAHASISWAAN, DAN KEGIATAN MAHASISWA
Mahasiswa diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, status pekerjaan, latar belakang pendidikan, latar belakang pekerjaan, dan tingkat kemampuan ekonomi.
