PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 87
BAB 11 — PERSYARATAN PENGANGKATAN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
(1) Untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan pada Poltek STIA LAN: a. ketua, sekretaris, dan anggota Senat; b. Direktur dan Wakil Direktur; c. ketua dan sekretaris Jurusan; d. ketua dan sekretaris Program Studi;
e. kepala laboratorium administrasi; f. kepala unsur pendukung; g. kepala unit pelaksana teknis; dan h. ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, dilarang merangkap jabatan. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap pada: a. perguruan tinggi lain; b. lembaga pemerintah lain; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. perusahaan swasta; dan/atau f. instansi lain.
