Pasal 86
BAB 11 — PERSYARATAN PENGANGKATAN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
(1) Dosen atau Tenaga Kependidikan yang akan diangkat sebagai Direktur, Wakil Direktur, ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala laboratorium administrasi, kepala unsur pendukung, kepala unit pelaksana teknis, Satuan Pengawas Internal, harus memenuhi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat dalam jabatan; b. memiliki penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang mengakibatkan Dosen atau Tenaga Kependidikan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau hukuman disiplin tingkat berat; e. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan f. tidak pernah melakukan pelanggaran akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi: a. Direktur dan Wakil Direktur terdiri atas:
- memiliki kompetensi manajerial;
- memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah: a) doktor bagi Direktur; dan b) magister bagi Wakil Direktur; dan
- paling rendah lektor; b. ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, ketua Program Studi, kepala unsur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah lektor; dan c. sekretaris Program Studi dan kepala laboratorium administrasi, paling rendah asisten ahli dengan masa kerja di lingkungan Poltek STIA LAN selama 3 (tiga) tahun. (4) Selain Persyaratan umum dan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat MENETAPKAN persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
