Pasal 82
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dalam menjalankan tugas, Dosen berhak mendapatkan perlindungan: a. hukum; b. profesi; dan c. keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perlindungan terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, dan/atau pihak lain. (3) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas Dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi: a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pembatasan kebebasan Akademik, mimbar Akademik, dan otonomi keilmuan; dan/atau c. pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat pelaksanaan tugas Dosen. (4) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perlindungan terhadap: a. risiko gangguan keamanan kerja; b. kecelakaan kerja; c. penyakit akibat kerja; d. kebakaran pada waktu kerja; e. bencana alam; f. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau g. risiko lain. (5) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
