PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 83
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga Kependidikan Poltek STIA LAN terdiri atas: a. pustakawan; b. tenaga administrasi; c. laboran dan teknisi; d. pranata teknik informasi; dan e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
