PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 81
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b merupakan dosen yang ditugaskan pada Poltek STIA LAN yang berstatus: a. PNS di luar LAN yang berstatus sebagai pejabat fungsional dosen; b. PNS yang berstatus selain pejabat fungsional dosen; atau c. nonPNS. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
