PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 80
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Poltek STIA LAN. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNS LAN yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN.
