PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 77
BAB 9 — PEMBERHENTIAN
Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unsur pendukung, kepala unit pelaksana teknis, dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf g, huruf h, dan huruf i, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas sebagai kepala unsur pendukung, kepala unit pelaksana teknis, dan ketua,
sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
