PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 78
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier berdasarkan prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan oleh atasan langsungnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
