Pasal 76
BAB 9 — PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal pemberhentian sekretaris Jurusan dan sekretaris Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d dan huruf e, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen dari: a. Jurusan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai sekretaris Jurusan; b. Program Studi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Program Studi, untuk melanjutkan sisa masa jabatan sekretaris Jurusan atau sekretaris Program Studi yang diberhentikan tersebut. (2) Pengangkatan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan usulan tertulis dari: a. ketua Jurusan untuk sekretaris Jurusan; dan b. ketua Program Studi untuk sekretaris Program Studi. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, masa jabatan tersebut dihitung sebagai 1 (satu) periode masa jabatan.
