PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 75
BAB 9 — PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal pemberhentian ketua Jurusan dan ketua Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d dan huruf e, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN: a. sekretaris Jurusan untuk melaksanakan tugas sebagai ketua Jurusan definitif; b. sekretaris Program Studi untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua Program Studi definitif, untuk melanjutkan sisa masa jabatan ketua Jurusan atau ketua Program Studi yang diberhentikan tersebut. (2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, masa jabatan tersebut dihitung sebagai 1 (satu) periode masa jabatan.
