PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 74
BAB 9 — PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan masukan tertulis dari Direktur. (2) Dalam hal pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LAN mengangkat Wakil Direktur definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Wakil Direktur yang diberhentikan tersebut. (3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan usulan tertulis dari Direktur. (4) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 2 (dua) tahun, masa jabatan tersebut dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
