Pasal 73
BAB 9 — PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan masukan tertulis dari Senat. (2) Dalam hal pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LAN MENETAPKAN Wakil Direktur yang membidangi Akademik sebagai pelaksana tugas Direktur sampai dengan ditetapkannya Direktur definitif. (3) Ketua Senat menyampaikan secara tertulis kepada Kepala LAN usulan nama Wakil Direktur yang diusulkan untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur definitif, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Direktur diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kepala LAN MENETAPKAN Wakil Direktur yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (5) Selain menjalankan tugas sebagai Direktur, Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas untuk mempersiapkan pemilihan Direktur baru. (6) Pelaksanaan tugas Wakil Direktur yang ditetapkan sebagai Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dihitung sebagai 1 (satu) masa periode
jabatan.
